Rekening Tidur Diblokir, Harta Mengendap Harusnya Dizakati
Sedang ramai diberitakan bahwa
rekening yang pasif atau disebut rekening dormant, tidak aktif selama tiga bulan bisa diblokir oleh PPATK
(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Dalam bahasa Indonesia, dormant artinya tidak aktif atau pasif, khususnya dalam konteks rekening bank. Sebuah rekening dikatakan dormant jika sudah lama tidak ada transaksi, seperti penyetoran, penarikan, atau transfer, dalam jangka waktu tertentu. Kabarnya tujuan pemblokiran untuk mencegah terjadinya pencucian
uang,
korupsi, jual beli rekening dan
menjaga transparansi aliran dana.
Walaupun saat ini PPATK telah membuka kembali 28 juta rekening nganggur tersebut
dari 31 juta yang diblokir efektif sejak bulan Mei 2025, setelah menuai
gelombang protes masyarakat. Warga mempertanyakan dasar pemblokiran yang
dilakukan secara sepihak, tanpa proses verifikasi atau pemberitahuan, terlebih
terhadap rekening yang memang jarang digunakan namun masing dianggap penting.
Apalagi, kebijakan ini tentunya sangat merugikan masyarakat kecil dan menengah,
di tengah tekanan ekonomi saat ini yang semakin berat.
Kebijakan tidak populer ini wajib dikritisi. Tapi, saya mau melihat ini dari sisi lain. Sebagai orang yang bergelut di dunia zakat,
saya justru teringat satu hal penting, Islam sudah lama punya "pengingat" bagi harta-harta yang tidur (pasif), namanya zakat.
Ya, zakat
bukan hanya soal sedekah atau infak suka-suka. Zakat adalah kewajiban. Ia datang kepada harta yang “mengendap” terlalu
lama (disebut
haul), dan telah mencapai nishabnya, bukan untuk dibekukan, tapi untuk dibersihkan dan digerakkan.
Coba
bayangkan, betapa banyak uang yang
tersimpan di rekening, tabungan, deposito, atau emas simpanan. Tidak diputar, tak dibelanjakan untuk hal
produktif, bahkan terkadang sekadar “diparkir” karena kita belum tahu mau diapakan. Harta itu, bila sudah memenuhi syarat nisab dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya.
Sementara
negara datang dengan kebijakan administratif (pemblokiran rekening), agama
datang lebih dulu dengan kebijakan spiritual (zakat). Kalau PPATK punya fungsi
pengawasan transaksi, zakat punya fungsi penyucian harta.
Zakat
adalah "peringatan lembut" dari Allah SWT untuk menggerakkan harta, dari orang yang mampu (muzaki)
ke pihak/asnaf yang membutuhkan (mustahik), agar tidak jadi sumber penyakit kikir, malas
berbagi, dan lupa pada sesama. Dalam harta yang kita simpan, ada hak orang lain
yang harus dikeluarkan.
Jadi,
sebelum rekening kita dipertanyakan oleh PPATK karena terlalu pasif, mari kita
bertanya pada diri sendiri, Sudahkah kita cukup aktif mengelola harta? Atau malah membiarkannya
tidur terlalu lama tanpa manfaat?.
Karena bisa jadi, harta yang terlalu lama “tidur”, bukan cuma diblokir, tapi juga membawa beban yang akan kita pertanggungjawabkan kelak.
Adys Indah, 1 Agustus 2025
Komentar
Posting Komentar