Rekening Tidur Diblokir, Harta Mengendap Harusnya Dizakati

Sedang ramai diberitakan bahwa rekening yang pasif atau disebut rekening dormant, tidak aktif selama tiga bulan bisa diblokir oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Dalam bahasa Indonesia, dormant artinya tidak aktif atau pasif, khususnya dalam konteks rekening bank. Sebuah rekening dikatakan dormant jika sudah lama tidak ada transaksi, seperti penyetoran, penarikan, atau transfer, dalam jangka waktu tertentu. Kabarnya tujuan pemblokiran untuk mencegah terjadinya pencucian uang, korupsi, jual beli rekening dan menjaga transparansi aliran dana.

Walaupun saat ini PPATK telah membuka kembali 28 juta rekening nganggur tersebut dari 31 juta yang diblokir efektif sejak bulan Mei 2025, setelah menuai gelombang protes masyarakat. Warga mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan secara sepihak, tanpa proses verifikasi atau pemberitahuan, terlebih terhadap rekening yang memang jarang digunakan namun masing dianggap penting. Apalagi, kebijakan ini tentunya sangat merugikan masyarakat kecil dan menengah, di tengah tekanan ekonomi saat ini yang semakin berat.

Kebijakan tidak populer ini wajib dikritisi. Tapi, saya mau melihat ini dari sisi lain. Sebagai orang yang bergelut di dunia zakat, saya justru teringat satu hal penting, Islam sudah lama punya "pengingat" bagi harta-harta yang tidur (pasif), namanya zakat.

Ya, zakat bukan hanya soal sedekah atau infak suka-suka. Zakat adalah kewajiban. Ia datang kepada harta yang “mengendap” terlalu lama (disebut haul), dan telah mencapai nishabnya, bukan untuk dibekukan, tapi untuk dibersihkan dan digerakkan.

Coba bayangkan, betapa banyak uang yang tersimpan di rekening, tabungan, deposito, atau emas simpanan. Tidak diputar, tak dibelanjakan untuk hal produktif, bahkan terkadang sekadar “diparkir” karena kita belum tahu mau diapakan. Harta itu, bila sudah memenuhi syarat nisab dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya.

Sementara negara datang dengan kebijakan administratif (pemblokiran rekening), agama datang lebih dulu dengan kebijakan spiritual (zakat). Kalau PPATK punya fungsi pengawasan transaksi, zakat punya fungsi penyucian harta.

Zakat adalah "peringatan lembut" dari Allah SWT untuk menggerakkan harta, dari orang yang mampu (muzaki) ke pihak/asnaf yang membutuhkan (mustahik), agar tidak jadi sumber penyakit kikir, malas berbagi, dan lupa pada sesama. Dalam harta yang kita simpan, ada hak orang lain yang harus dikeluarkan.

Jadi, sebelum rekening kita dipertanyakan oleh PPATK karena terlalu pasif, mari kita bertanya pada diri sendiri, Sudahkah kita cukup aktif mengelola harta? Atau malah membiarkannya tidur terlalu lama tanpa manfaat?.

Karena bisa jadi, harta yang terlalu lama “tidur”, bukan cuma diblokir, tapi juga membawa beban yang akan kita pertanggungjawabkan kelak.

Adys Indah, 1 Agustus 2025


Komentar

Opini Populer

Bersabar dalam Berhaji

Catatan Perjalanan Ibadah Umrah (- 1 -)

Catatan Perjalanan Ibadah Umrah (- 2 -)