Zakat Goes To Campus : Peran Milenial Sebagai Penggerak Zakat
![]() |
| Oleh : Syaiful Rizan |
Zakat dalam perspektif Islam adalah diproyeksikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Langkahnya yaitu dengan cara mengumpulkan sebagian harta orang kaya (muzakki) dan memberikannya kembali kepada orang-orang fakir dan miskin (mustahik). Sehingga dengan zakat tersebut terciptalah masyarakat yang sejahtera dan berdaya.
Berdasarkan
penelitian baru-baru ini dari Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) Pusat
Kajian Strategis (Puskas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menghasilkan
potensi zakat nasional sebesar Rp. 233,8 triliun.
IPPZ
merupakan alat ukur perhitungan potensi zakat suatu wilayah yang mencakup
seluruh potensi objek zakat. IPPZ terdiri dari 7 (tujuh) komponen utama, yaitu diantaranya
potensi zakat pertanian, zakat peternakan, zakat uang, zakat penghasilan, dan
zakat perusahaan.
Potensi
zakat terbesar terdapat pada dimensi zakat penghasilan yang mencapai Rp. 139,07
triliun atau 59,5 persen dari total potensi zakat nasional. Potensi zakat
terbesar selanjutnya adalah dimensi zakat uang sebesar Rp. 58,76 triliun (25,1
persen), dimensi zakat pertanian sebesar Rp. 118 19,79 triliun (8,5 persen),
dimensi zakat peternakan Rp. 9.51 triliun (4,1 persen) dan dimensi zakat
perusahaan sebesar Rp. 6,71 (2,9 persen).
Sedangkan
berdasarkan provinsi, DKI Jakarta dan Jawa Timur merupakan dua provinsi di
Indonesia yang memiliki potensi zakat tertinggi di Indonesia yaitu
masing-masing sebesar Rp 58,3 triliun (3,57 persen dari PDRB) dan Rp 35,1
triliun (2,42 persen dari PDRB). Faktor yang menyebabkan tingginya potensi
zakat karena provinsi tersebut merupakan wilayah dengan tingkat perekonomian
yang cukup baik dan jumlah penduduk terbesar yang mayoritas memeluk agama
Islam.
Sedangkan
provinsi dengan nilai IPPZ terendah adalah Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 374,2
miliar (0,6 persen dari PDRB), disusul Papua Barat, Maluku Utara dan Maluku
dikisaran Rp 370 miliar – Rp 445 miliar. Hal ini disebabkan oleh tingkat
perekonomian wilayah tersebut yang masih rendah serta jumlah penduduk muslim
yang minoritas.
Bagaimana
dengan Provinsi Kalimantan Barat?. Potensi zakat di Kalimantan Barat menurut
IPPZ, tercatat mempunyai potensi zakat sebesar Rp. 2.104,7 triliun (1,69% dari
PDRB). Potensi Zakat yang sangat besar untuk membantu pemerintah daerah dalam
program pengentasan dan mengurangi angka kemiskinan di Kalimantan Barat.
Akan
tetapi kenyataan saat ini (data per 1 Oktober 2019) angka pengumpulan Zakat,
Infaq dan Shadaqah di Kalbar baru terkumpul sebesar Rp. 20.724.800.759,- (20,7
Milyar). Masih sangat jauh dari potensi yang ada.
Potensi
zakat sebesar itu memerlukan kerja keras bersama, bersinergi antar pemangku
kepentingan. Baik dari Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) itu sendiri seperti BAZNAS
dan LAZ maupun eksternal LPZ seperti Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, MUI,
Akademisi, dan pihak-pihak terkait.
Terwujudnya pengelolaan zakat yang baik adalah tanggung jawab pemerintah. Pemerintah harus menugaskan amil zakat yang meliputi pengumpulan, pengorganisasian, dan pendayagunaannya. Dalam hal ini amil zakat harus mampu bekerja keras, profesional dan bertanggung jawab. Sehingga para amil mampu melaksanakan fungsi kelembagaan.
Keberadaan
organisasi pengelola zakat (BAZNAS dan LAZ) di Indonesia sebagai penghimpun dan
penyalur dana zakat perlu didorong untuk semakin meningkat dan terus
memperbaiki sistem maupun manajemen pengelolaannya. Upaya-upaya inovasi untuk
mengumpulkan dana ZIS dan penyalurannya perlu juga diberi ruang apresiasi dan
dukungan agar semakin tercipta terobosan baru yang penuh kreativitas.
Sebagaimana
disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan
zakat, dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola
secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan,
kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
Maka
untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya gerakan-gerakan zakat di Indonesia
secara keseluruhan termasuk pada dunia kampus. Peran mahasiswa sebagai agent of change terhadap peradaban zakat
diharapkan memiliki pemahaman yang baik terhadap zakat dan tentunya dapat
menjadikanya potensi seorang muzakki (pemberi zakat) dalam 5 (lima) hingga 10
(sepuluh) tahun mendatang.
Peran Milenial Sebagai Penggerak Zakat
Sebagai agent of change, kaum milenial mempunyai
potensi yang sangat besar terhadap peradaban zakat. Sebagai referensi, jumlah
milenial (usia berkisar antara 17-35 tahun) menurut data Komisi Pemilihan Umum
(KPU) mencapai 70-80 juta dari sekitar 193 juta pemilih di tahun 2019.
Jika dihitung potensi zakatnya, kita asumsikan
saja sepersepuluh dari jumlah milenial tersebut yang beragama Islam dan
mempunyai penghasilan melebihi nishab. Jika rata-rata penghasilan mencapai 4.2
juta per bulan, maka berjumlah Rp. 50.400.000,- setahun. Penghasilan ini sudah
melebihi nishab dengan asumsi 590.000 x 85 gram emas = 50.150.000,-. Zakatnya
dihitung 2,5% yakni sebesar 1.260.000,-. Jadi, potensi zakat yang terhimpun
dari kaum milenial dalam satu tahun 1.260.000,- x 8.000.000,- muzaki milenial
sejumlah Rp. 10.080.000.000.000,- (10 trilyun).
Potensi
pengumpulan zakat dengan angka yang sangat besar. Namun pertanyaannya bagaimana
caranya agar milenial bisa melek zakat dan memahami zakat ini sebagai life
style dalam kehidupannya sehari-hari.
Salah satu
program inovatif Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat
Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun 2019 dalam hal ini Bidang Penerangan Agama
Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalbar adalah “Zakat Goes To Campus”. Program ini
bertujuan untuk mengedukasi para mahasiswa sebagai elite generasi terpelajar
dan calon pemimpin bangsa dengan literasi zakat yang memadai.
Sebagai generasi
penerus bangsa calon pemimpin, dapat berkesempatan untuk belajar, memiliki
wawasan pengetahuan mengenai pengelolaan zakat. Kaum milenial membutuhkan
literasi zakat dan kemudahan layanan. Mereka akrab sekali dengan teknologi. Gadget tidak hanya untuk berkomunikasi
atau hiburan saja tetapi juga sebagai media update informasi.
Kaum milenial
memiliki kreatifitas yang tinggi. Mereka mempunyai ruang berkarya yang sangat
luas. Jika milenial kampus ini dapat memahami zakat dengan baik, maka secara
tidak langsung dapat memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat muslim
mengenai kewajiban dalam rukun Islam tersebut. Tentunya dapat meningkatkan awareness terhadap perintah zakat.
Semoga kegiatan Zakat Goes To Campus yang digagas oleh
Kementerian Agama bekerjasama dengan pihak universitas dan mahasiswa sebagai
milenial kampus yang terlaksana di seluruh Provinsi se Indonesia hari ini
berdampak signifikan terhadap pemahaman zakat di kalangan milenial kampus dan
dapat menjadikan mereka agen-agen atau relawan informasi terhadap masyarakat sehingga
terciptanya gerakan zakat yang lebih optimal seperti yang diharapkan.

Komentar
Posting Komentar