Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2025

Rekening Tidur Diblokir, Harta Mengendap Harusnya Dizakati

Sedang ramai diberitakan bahwa rekening yang pasif atau disebut rekening dormant , tidak aktif selama tiga bulan bisa diblokir oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Dalam bahasa Indonesia, dormant artinya tidak aktif atau pasif, khususnya dalam konteks rekening bank. Sebuah rekening dikatakan dormant jika sudah lama tidak ada transaksi, seperti penyetoran, penarikan, atau transfer, dalam jangka waktu tertentu.  Kabarnya t ujuan pemblokiran untuk mencegah terjadinya pencucian uang , korupsi, jual beli rekening dan menjaga transparansi aliran dana. Walaupun saat ini PPATK telah membuka kembali 28 juta rekening nganggur tersebut dari 31 juta yang diblokir efektif sejak bulan Mei 2025, setelah menuai gelombang protes masyarakat. Warga mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan secara sepihak, tanpa proses verifikasi atau pemberitahuan, terlebih terhadap rekening yang memang jarang digunakan namun masing dianggap penting. Apalagi, kebijakan ini tentunya...